Ketentuan Umum Pendakian Gunung Kerinci Via Solok Selatan


A. Setiap pendaki harus memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)     pendakian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) Cq Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Sumatera Barat Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV Sangir dengan ketentuan sebagai berikut: 
1. Pendaftaran dilakukan secara online dan langsung di Kantor BBTNKS di Sungai Penuh atau Kantor Bidang Pengelolaan TN Wilayah II Sumatera Barat di Padang atau Kantor Seksi Pengelolaan TN Wilayah IV Sangir dan dapat dilakukan 2 bulan hingga 1 hari sebelum pendakian;
2. Batas waktu maksimum pendakian adalah 4 (empat) hari 3 (tiga) malam, apabila merencanakan lebih dari itu wajib memberitahukan/menginformasikan diawal keberangkatan dan dikenai biaya kelipatannya;
3. Pendaki wajib memberitahukan  rencana tanggal dan lokasi turun/kembali dan melaporkan kepada petugas pada saat kembali; 
4. Apabila pendaki melanggar kelebihan hari dalam mendaki akan dikenakan SANKSI, kecuali dalam keadaan darurat dan telah dilaporkan kepada petugas;
5.  Jumlah Pendaki yang di ijinkan naik maksimum 50 orang/hari; 
6. Setiap SIMAKSI pendakian dikeluarkan untuk grup pendaki dengan jumlah minimum 3 (tiga) orang dan maksimum 10 (sepuluh) orang pendaki, serta untuk mengurangi resiko kecelakaan diwajibkan menggunakan jasa pemanduan dari Sekretariat Bersama Pemandu Gunung Kerinci Kabupaten Solok Selatan yang telah mendapat rekomendasi dari Balai Besar TNKS; 
7.  Proses pengambilan SIMAKSI bisa dilakukan setiap hari,
Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 s/d 15.30 WIB dan  Jumat s.d. Minggu, pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.  
Tidak melayani pengambilan SIMAKSI pada saat Hari Libur Nasional seperti Hari Raya Idul Fitri dan Natal;
8.  Semua calon pendaki wajib menyerahkan fotocopy Kartu Identitas yang masih berlaku seperti : SIM, KTA, KTP, Paspor, atau Kartu Pelajar serta Surat Keterangan Sehat dokter (asli) pada saat pengambilan SIMAKSI pendakian;
9. Calon pendaki yang berumur kurang dari 17 tahun, wajib menyerahkan Surat Izin Orang Tua/Wali dan ditandatangani di atas materai Rp. 6,000,- serta dilampirkan fotocopy KTP Orang Tua/Wali yang masih berlaku;
10. Tanggung jawab dan keselamatan pribadi pendaki menjadi tangggung jawab pribadi pendaki dan tidak akan menuntut pihak Pengelola (Balai Besar TN Kerinci Seblat), Pemandu, Porter dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. 
11. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan mendaki diwajibkan untuk menggunakan jasa pemanduan yang telah mendapat rekomendasi dari Balai Besar TNKS dan mendaftar langsung di kantor Balai Besar TNKS;
12. Membayar tiket masuk sebagai berikut: 

a. Domestik (Hari Kerja/ Weekday): Rp 27.500,-/orang;
b. Domestik (Hari Libur/Weekend): Rp 47.500,-/orang;
c. Domestik (Pelajar): Rp 29.500,- /orang ( harus 10 orang per grup dan identitas kartu pelajar/mahasiswa disertai surat pengantar sekolah);
d.  Mancanegara (Weekday): Rp 157.500,-/orang/hari;
e.  Mancanegara (Weekend): Rp 232.500,-/orang/hari.


B. Pendaki DIWAJIBKAN: 
1.    Berbadan sehat pada saat melakukan pendakian dengan menunjukan foto Surat                   Keterangan Dokter pada pintu masuk dan pada saat mengurus Simaksi; 
2.    Masuk jalur pendakian antara pukul 06.00 s/d 17.00 WIB dan mendaki pada jalur yang sudah ditentukan/jalur resmi;
3.    Mengunakan dan membawa Jasa Pemandu/Porter yang telah ditetapkan oleh BBTNKS dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan;
4.    Memakai dan membawa perlengkapan standar pendakian gunung serta perbekalan pendakian yang cukup;
5.    Mengisi form identitas diri dan isian barang bawaan yang menghasilkan sampah;
6.   Membayar Uang Deposit sampah sebesar Rp. 200.000,- / tim (akan dikembalikan kepada pendaki apabila barang bawaan yang menghasilkan sampah dibawa kembali keluar TNKS)
7.    Membawa trash bag/ kantong sampah dan membawa sampah bawaannya ke luar kawasan Taman Nasional; 
8.    Melakukan EVAKUASI MANDIRI terhadap rekannya yang sakit sebelum mendapatkan bantuan dari Petugas;
9.    Memprioritaskan penanganan bagi wanita yang sedang menstruasi utamanya segera membawa turun korban tersebut apabila sudah menderita sakit;
10. Setiap pendaki wajib menjaga norma agama dan kearifan lokal. 
C.    Petugas Balai Besar TNKS akan memeriksa barang bawaan dan SIMAKSI sebelum dan sesudah memasuki kawasan. 

D.   Setiap Pendaki DILARANG : 
1.    Membawa Satwa dan tumbuhan dan bagian-bagiannya dari luar dan dari dalam kawasan TNKS; 
2.    Mengambil, merusak, semua jenis tanaman dan bagian-bagiannya di dalam kawasan TNKS;
3.    Membunuh, melukai, mengambil semua satwa beserta bagian-bagiannya dari dalam kawasan TNKS;
4.    Memetik, memindahkan, memotong, menebang, mencabut tumbuhan di dalam kawasan TNKS;
5.    Membawa senjata tajam (Parang, Golok dan sejenisnya) kecuali pisau lipat, pisau saku/pisau kecil; 
6.    Menyebabkan kebakaran hutan di dalam kawasan TNKS; 
7.    Membuang sampah di dalam kawasan TNKS dapat dikenakan SANKSI; 
8.    Mengganggu, memindahkan atau melakukan vandalisme pada fasilitas yang tersedia di dalam kawasan TNKS;
9.    Mengganti identitas/ pendaki pada simaksi atau tidak sesuai dengan simaksi;
10. Menggunakan SIMAKSI pendakian untuk kegiatan Diklat pencinta alam/kegiatan orientasi pencinta alam; 
11. Membuang sampah disepanjang jalur pendakian dan Membawa kembali semua sampah termasuk sampah plastik keluar dari kawasan TNKS (Disarankan selama pendakian semua bahan makanan dan minuman dibawa dengan tempat pribadi bukan dalam bentuk bungkusan makanan dan minuman yang berbahan plastik);
12. Buang Air Besar di aliran sungai/ mata air sepanjang jalur pendakian.
13. Membawa dan menggunakan Narkotika dan obat-obatan Terlarang (NARKOBA) dan bahan-bahan yang terlarang oleh undang-undang Republik Indonesia didalam kawasan TNKS dan sekitarnya.
E.    SANKSI dikenakan  apabila melanggar ketentuan Pendakian: 
1.    Bagi yang melebihi batas waktu pendakian akan dikenakan sanksi berupa denda 10 kali lipat harga tiket weekday pendakian per orang/hari;
2.    Bagi pendaki yang memasuki kawasan TNKS lebih dari pukul 17.00 WIB diberlakukan untuk menunggu di lokasi berkemah (camping) atau Homestay terdekat sampai pukul 06.00 WIB atau bila memaksa masuk akan dikenakan sanksi berupa denda 10 kali lipat tiket weekday pendakian per orang; 
3.    Bagi pendaki yang tidak membawa alat pendakian sesuai standar maka harus melengkapinya atau tidak diizinkan melakukan pendakian; 
4.    Bagi yang melanggar aturan tersebut pada point A, B dan D, maka pendaki yang bersangkutan dan organisasinya akan masuk Daftar Hitam (BLACKLIST) dan tidak diperbolehkan untuk melakukan pendakian kembali ke GUNUNG KERINCI.

F.    Bagi Para Pendaki yang melakukan perbuatan hukum yang melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, dilakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia serta sesuai dengan Kitab Undang-Undang  Hukum indonesia 

0 comments:

Post a Comment